Jl. Agraria No. 1, Kawasan Pemerintahan waykanan (0285) 588902 Senin–Jumat 08.00–15.30 WIB
Tim Kami

Struktur Organisasi

Susunan organisasi BPN waykanan waykanan, struktur sistematis untuk pelayanan pertanahan yang optimal.

Pimpinan

Pimpinan BPN waykanan

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan pertanahan di waykanan.

Kepala Kantor

Memimpin penyelenggaraan layanan pertanahan, pendaftaran tanah, dan administrasi di wilayah waykanan.

Kepala Subbagian Tata Usaha

Mengkoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga BPN waykanan.

Juru Ukur Pertanahan

Tim teknis lapangan yang melakukan pengukuran kadastral dan pemetaan bidang tanah di waykanan.

Seksi-Seksi

Seksi Pelayanan

Setiap seksi memiliki tugas khusus untuk menyelenggarakan administrasi pertanahan di waykanan.

Seksi Hubungan Hukum Pertanahan

Pelayanan pendaftaran tanah pertama kali, peralihan hak (jual beli, hibah, warisan), dan pencatatan hak tanggungan.

Seksi Survei dan Pemetaan

Pengukuran kadastral, pemetaan bidang tanah, pengukuran ulang, dan pemetaan tematik untuk wilayah waykanan.

Seksi Penataan Pertanahan

Konsolidasi tanah, redistribusi tanah, land reform, dan pemberdayaan masyarakat pemegang hak atas tanah.

Seksi Pengadaan Tanah

Fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum (infrastruktur, fasilitas publik) sesuai UU No. 2 Tahun 2012.

Seksi Pengendalian & Sengketa

Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan melalui mediasi, fasilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Subbagian Tata Usaha

Pengelolaan kepegawaian, keuangan, BMN, kearsipan, kerumahtanggaan, dan kepatuhan internal BPN waykanan.

Bagan Organisasi

BPN waykanan dipimpin oleh Kepala Kantor yang membawahi satu Subbagian Tata Usaha dan lima Seksi: Hubungan Hukum Pertanahan, Survei dan Pemetaan, Penataan Pertanahan, Pengadaan Tanah, serta Pengendalian dan Sengketa.

Setiap Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (eselon IV) yang dibantu oleh staf teknis dan administratif. Struktur ini memastikan setiap pelayanan pertanahan di waykanan berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas dan akuntabel.

Pengawasan Berjenjang: Operasional BPN waykanan berada di bawah pembinaan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kementerian ATR/BPN. Pengawasan eksternal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, BPK, dan DPR RI.